Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiwa Bandingkan Perppu Ormas Dengan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

"Harusnya itu yang dipikirkan, bukan Perppu Ormas. Ini menandakan jika pemerintahan Jokowi-JK merupakan rezim represif,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahasiwa Bandingkan Perppu Ormas Dengan Kenaikan Tarif Dasar Listrik
/Warta Kota/adhy kelana
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 20-an mahasiswa mengatasnamakan gerakan mahasiswa pembebasan berunjukrasa berunjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2017).

Mereka menyuarakan menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

‎Menurut mereka tidak ada urgensinya pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengganti undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Tidak ada urgensinya pemerintah terbitkan Perppu ini, ada yang lebih penting," ‎ujar Humas Pengurus Pusat Gema Pembebasan, Hanif Ahamd Ansharullah‎.

‎Hanif mengatakan sebaiknya pemerintah memikirkan masalah hutang yang terus bertambah, kenaikan tarif dasar listrik dua kali lipat, serta perpanjangan kontrak freeport.

"Harusnya itu yang dipikirkan, bukan Perppu Ormas. Ini menandakan jika pemerintahan Jokowi-JK merupakan rezim represif," katanya.

Segelintir mahasiswa ini juga menyoroti kesalahan penerbitan Perppu tersebut.

Di antaranya yakni rawan dijadikan alat politik pemerintah untuk membungkam lawan politiknya serta mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menangani masalah Ormas.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas