Pendapat Dua Ahli Ini Jadi Angin Segar Buat Pansus KPK untuk Bekerja
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dipanggil untuk memberikan kesaksian mengenai kinerjaKPK di DPR.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dipanggil untuk memberikan kesaksian mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.
Romli menjelaskan duduk perkara dugaan adanya masalah dalam proses penyidikan di KPK.
Di antaranya keterangan mengenai prosedur penyidikan disampaikan oleh dua pelaksana tugas KPK, Taufiqurahman Ruki didampingi Indiryanto Seno Aji dan Deputi Penindakan KPK saat itu, Warih Sadono.
Saat yang sama, Romli juga menegaskan keteranganya bukan untuk melemahkan KPK. Namun, mengevaluasi kekurangan hingga KPK bisa kembali lebih kuat.
Angin segar juga didapatkan panitia angket terhadap kinerja KPK, setelah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pendapat.
Menurutnya, KPK adalah bagian dari eksekutif, meski dalam undang-undang disebut independen.
Dua keterangan ahli hukum menjadi amunisi tambahan buat Pansus Angket KPK di tengah kecaman terhadap pembentukannya hingga proses politik yang tengah berlangsung di DPR.
Bila pansus hak angket kembali bisa membuktikan lagi adanya problem struktural dalam KPK, maka seharusnya rumusan evaluasi bisa menjadi rujukan bagi perbaikan KPK, bukan membubarkannya.(*)