Terdakwa Sugiharto Menangis Karena Keluarga Harus Ikut Menanggung Malu
Sugiharto menangis saat menyebut keluarganya karena merasa selalu didukung keluarganya walau dia telah berbuat kesalahan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen paket penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto menangis saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Sugiharto menyampaikan permohonan maaf karena tersandung kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Minta maaf kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia, semua jajaran Kementerian Dalam Negeri khususnya Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil saya bekerja, kepada keluarga saya," kata Sugiharto sembari menangis.
Sugiharto menangis saat menyebut keluarganya karena merasa selalu didukung keluarganya walau dia telah berbuat kesalahan.
"Terima kasih atas dukungan keluarga saya. Istri saya, anak, cucu saya. Mohon maaf atas kesalahan ini. Ini saya yang melakukan tapi keluarga harus menanggung malu saya menjadi tidak ...tidak ingin kejadian ini terjadi lagi," kata dia masih menangis.
Sugiharto sebelunnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.