Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Ingatkan KPK Kalau Pansus Angket Susah Dilawan

"Saya lebih setuju menganggap bahwa hak angket itu utamanya susah ditantang. Karena itu penggunaan hak konstitusional," ujar Fahri.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri Hamzah Ingatkan KPK Kalau Pansus Angket Susah Dilawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan), Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kanan) berserta anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017). pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansus Hak Angket KPK membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memperingatkan kepada KPK untuk tidak melawan Pansus Angket untuk KPK yang digulirkan DPR RI.

Karena secara aturan konstitusi Pansus legal secara hukum.

"Saya lebih setuju menganggap bahwa hak angket itu utamanya susah ditantang. Karena itu penggunaan hak konstitusional," ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Fahri memaparkan jika pegawai KPK protes ke Mahkamah Konstitusi (KPK) pasti akan ditolak.

Baca: Saat Pemilu 2019 Nanti, Jangan Pilih Anggota Pansus Hak Angket! Jangan Pilih Mereka Kembali

Baca: Aktivis HAM Tuntut Presiden Jokowi Segera Bertindak Terkait Hak Angket KPK

Karena Pansus Angket KPK tidak melakukan kesalahan dan merugikan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Falsafah angket tidak merugikan siapa-siapa, kepentingan tugas untuk kepentingan rakyat, tidak merugikan KPK dan pegawai KPK," jelas Fahri.

Politisi PKS itu pun menyarankan agar pegawai KPK segera mencari masyarakat umum yang merasa dirugikan oleh keberadaan pansus angket KPK.

Karena tanpa ada laporan kerugian, maka Pansus akan terus berjalan.

"Cari pihak lain punya legal standing, misalnya masyarakat umum," ungkap Fahri.

Sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK.

Mereka mempertanyakan dasar hukum hak angket terhadap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas