Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Uji Materi Kewenangan Panitia Angket KPK Ke MK
"Kami mendukung langkah tersebut dan mereka sudah cukup mewakili yang memiliki legal standing untuk itu,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi mendukung upaya Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Tentu dalam melawan sikap politik Anggota DPR yang mengajukan hak angket terkait KPK, masyarakat akan menggunakan hak konstitusinya karena para Anggota DPR dinilai menyalahgunakan wewenangnya," ujar Virgo kepada Tribunnews.com, Kamis (13/7/2017).
Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi ini mengatakan wewenang DPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Ia menilai wajar publik meminta kepastian hukum kepada MK terkait kewenangan tersebut.
"Kami mendukung langkah tersebut dan mereka sudah cukup mewakili yang memiliki legal standing untuk itu," katanya.
Sebelumnya pegawai KPK dan empat mahasiswa mengajukan uji materi terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.