Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbitnya Perppu Ormas Dinilai mengancam Demokrasi

Melaui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) pemerintah membuat sejumlah terobosan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbitnya Perppu Ormas Dinilai mengancam Demokrasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa. 

Pasalnya sebuah Perppu terkait UU ormas, bisa memberikan ancaman kepada pelaku penistaan agama, dengan hukuman yang jauh lebih tinggi dari yang diatur di pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"DI KUHP saja ancamannya maksimal lima tahun penjara, ini di Perppu diatur ancamannya bisa seumur hidup," ujarnya.

Batasannya juga tidak jelas, mana yang penjara seumur hidup dan mana yang penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya menduga pemerintah terburu-buru menyusun ini," katanya.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, menyebut hal lain yang perlu dikhawatirkan dari Perppu tersebut antara lain penulisan frasa "atau paham lain."

Kalimat itu ditulis di lembar penjelasan tentang pasal 59 ayat 4 huruf c yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Rekomendasi Untuk Anda

"(frasa) dan yang lalinnya, yang lainnya itu siapa, indikatornya apa, ini bisa (menyasar) siapapun," ujarnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas