Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitnya Perppu Ormas Dinilai mengancam Demokrasi

Melaui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) pemerintah membuat sejumlah terobosan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbitnya Perppu Ormas Dinilai mengancam Demokrasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa. 

Alghiffari Aqsa menilai ketentuan tersebut cukup janggal.

Pasalnya sebuah Perppu terkait UU ormas, bisa memberikan ancaman kepada pelaku penistaan agama, dengan hukuman yang jauh lebih tinggi dari yang diatur di pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"DI KUHP saja ancamannya maksimal lima tahun penjara, ini di Perppu diatur ancamannya bisa seumur hidup," ujarnya.

Batasannya juga tidak jelas, mana yang penjara seumur hidup dan mana yang penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saya menduga pemerintah terburu-buru menyusun ini," katanya.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, menyebut hal lain yang perlu dikhawatirkan dari Perppu tersebut antara lain penulisan frasa "atau paham lain."

Kalimat itu ditulis di lembar penjelasan tentang pasal 59 ayat 4 huruf c yang berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

"Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

"(frasa) dan yang lalinnya, yang lainnya itu siapa, indikatornya apa, ini bisa (menyasar) siapapun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas