YLBHI: Penghentian Kasus Kaesang Sudah Tepat
Asfinawati menjelaskan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat dengan menghentikan kasus Kaesang Pangarep.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menjelaskan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat dengan menghentikan kasus Kaesang Pangarep.
Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada Kaesang atas pelaporan penodaan agama dan ujaran kebencian tidak memiliki bukti yang jelas.
Namun begitu, dia juga meminta agar kepolisian tidak hanya menghentikan kasus itu, tetapi juga kasus-kasus yang kurang bukti lainnya.
"Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tepat dengan menghentikan kasus Kaesang, tetapi jangan hanya dia, yang lainnya juga," kata dia di Kantor LBH Jakarta, Kamis (13/7/2017)
Terlebih, kata dia, kepada mereka yang ditersangkakan atas dugaan penodaan agama yang tersangkut pada pasal 156 (a) KUHP, tanpa memiliki bukti yang kuat dan tidak jarang, hanya mengada-ada.
"Banyak yang sudah terkena pasal ini, kalau dia terkena pasal 156 KUHP saja, artinya dia menghina golongan dan bisa saja, memiliki bukti yang kuat, tetapi kalau 156 (a) ini kan, sudah keyakinan masing-masing tafsir," urainya.
Pihak kepolisian juga dirasa perlu untuk memilah laporan-laporan yang memiliki bukti awalan yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan peraturan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.