Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: Penghentian Kasus Kaesang Sudah Tepat

Asfinawati menjelaskan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat dengan menghentikan kasus Kaesang Pangarep.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in YLBHI: Penghentian Kasus Kaesang Sudah Tepat
capture video
Salah satu bagian dari vlog Kaesang di YouTube episode Bapak Minta Proyek. (YOUTUBE) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menjelaskan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat dengan menghentikan kasus Kaesang Pangarep.

Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada Kaesang atas pelaporan penodaan agama dan ujaran kebencian tidak memiliki bukti yang jelas.

Namun begitu, dia juga meminta agar kepolisian tidak hanya menghentikan kasus itu, tetapi juga kasus-kasus yang kurang bukti lainnya.

"Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tepat dengan menghentikan kasus Kaesang, tetapi jangan hanya dia, yang lainnya juga," kata dia di Kantor LBH Jakarta, Kamis (13/7/2017)

Terlebih, kata dia, kepada mereka yang ditersangkakan atas dugaan penodaan agama yang tersangkut pada pasal 156 (a) KUHP, tanpa memiliki bukti yang kuat dan tidak jarang, hanya mengada-ada.

"Banyak yang sudah terkena pasal ini, kalau dia terkena pasal 156 KUHP saja, artinya dia menghina golongan dan bisa saja, memiliki bukti yang kuat, tetapi kalau 156 (a) ini kan, sudah keyakinan masing-masing tafsir," urainya.

Pihak kepolisian juga dirasa perlu untuk memilah laporan-laporan yang memiliki bukti awalan yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan peraturan yang ada.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas