Febri: Miryam Silakan Hadapi KPK di Pengadilan
Kkalau memang ada persoalan hukum, Miryam bisa melakukan perlawanan di jalur hukum, tidak mencampur aduk dengan persoalan politik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam pengadilan, Miryam S Haryani, mengirimkan surat kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang berbagai keluhannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan terhadap Miryam sudah dimulai. Dia berharap Miryam hendaknya melawan KPK di persidangan.
Miryam bisa menjelaskan semuanya di persidangan. Sehingga, kata Febri, kalau memang ada persoalan hukum, Miryam bisa melakukan perlawanan di jalur hukum, tidak mencampur aduk dengan persoalan politik.
"Agar tidak dicampuradukkan proses politik dan proses hukum. Jadi sidang sudah dimulai, silakan Miryam atau kuasa hukum hadapi KPK di persidangan," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017) malam.
Febri enggan berkomentar apakah seorang terdakwa layak atau tidak meminta perlindungan hukum kepada lembaga politik.
Dia mengatakan, KPK fokus untuk membuktikan di persidangan satu per satu perbuatan yang diindikasikan dilakukan oleh Miryam.
"Karena ini juga menjadi bagian dari proses penanganan kasus terkait dengan KTP elektronik dan terkait adanya upaya obstruction of justiceoleh pihak lain yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.
Pada intinya, respons KPK, agar Miryam menghadapi kasus hukum ini melalui proses hukum saja.
"Respons kita, hadapi saja kasus hukum ini dalam proses hukum," ujar Febri.
Miryam sebelumnya mengatakan, dia sudah mengirim keberatannya terhadap KPK ke Pansus.
"Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke (Pansus) Hak Angket," ujar Miryam, seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Miryam mengatakan, keberatan itu terkait proses hukum yang dilakukan KPK. Misalnya, tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman.
Selain itu, menurut pengacara Miryam, Aga Khan, surat keberatan yang diberi judul permohonan perlindungan hukum itu juga terkait tindakan KPK yang memasukkan nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO," kata Aga Khan.
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan kasus e-KTP, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar.