Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam Alami Pendarahan Pencernaan

Miryam S Haryani meminta izin kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Ia mengaku akan pergi berobat karena sakit pencernaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Miryam Alami Pendarahan Pencernaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu menurut hakim keterangan terdakwa dalam BAP sangat runut, sistematis dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu sehingga kalau mencabut keterangan harus dengan alasan logis agar bisa diterima oleh hakim.

Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi meski sudah diperingatkan hakim.

Namun terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penydik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan 3 orang penyidik yang pernah memeriksa Miryam.

Setelah kembali ditanya hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga terdakwa tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Baca: Satu Lagi Jaringan Bom Panci Gagal Ledakkan Rumah Makan di Bandung

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jaksa menilai keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut.

"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto betentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo.

Berita Rekomendasi

Miryam Bantah
Miryam S Haryani menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi e-KTP dengan cara mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.

Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani.

Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.

"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.

Minta Perlindungan Pansus Angket
Terdakwa Miryam S Haryani melalui tim kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas