YLBHI Nilai Pemerintah Tidak Memenuhi Syarat Terbitkan Perppu Ormas
"Syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," kata Asfinawati.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tidak terpenuhi menurut Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.
Dari siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Asfinawati mengatakan bahwa jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 38/PUU-VII/2009, diatur bahwa salah satu syarat untuk mengeluarkan perppu adalah adanya kekosongan hukum dalam pemberian sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," kata Asfinawati, Jumat (14/7/2017).
Baca: Soal Perppu Ormas, Wiranto: Seakan-akan Pemerintah Akan Menghabisi Ormas Islam, Tidak!
MK melaui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memutuskan syarat diterbitkannya suatu perpu adalah :
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Sementara itu mekanisme pembubaran ormas sebelumnya sudah diatur di Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, yang coba diubah oleh pemerintah melalui perppu.
Pemerintah antara lain berupaya menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas, dengan cara menghilangkan pasal yang mengatur soal gugatan ke pengadilan. YLBHI menganggap langkah tersebut sebagai bentuk arogansi.
"Perpu sebagai mana dimaksud juga menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas," ujarnya.
YLBHI menganggap perppu tersebut kurang efektif, untuk menindak kelompok-kelompok yang dianggap oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya di perppu tersebut hanya diatur cara-cara represif.
"Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu," terangnya.
"Atas Dasar itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan lima belas Lembaga Bantuan Hukum Kantor seIndonesia, menyatakan protes yang sangat keras," dia menambahkan.