Formappi: DPR RI Darurat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Fungsi pengawasan yang dimaksud Lucius Karus adalah pengawasan terhadap kejahatan korupsi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut DPR RI tengah mengalami darurat fungsi pengawasan di tengah ramainya isu hak angket KPK.
Fungsi pengawasan yang dimaksud Lucius Karus adalah pengawasan terhadap kejahatan korupsi.
Lucius menyebut wajar jika masyarakat meragukan bahwa hak angket KPK diajukan untuk memperkuat upaya penanganan korupsi karena selama ini DPR RI dianggap minim dalam menanggapi laporan-laporan kasus korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"DPR RI mempunyai hak menindaklanjuti laporan BPK yang berjumlah ribuan setiap tahunnya ke lembaga legislatif negara tersebut. Tapi bagaikan cerita rutin, DPR RI sama sekali tak terlihat menanggapi laporan-laporan tersebut, tak pernah ada evaluasi," katanya di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Lucius menyebut DPR RI kini tengah merajut mimpi untuk menjadi pahlawan dengan hak angket tersebut.
"Bagi DPR RI, KPK kini sedang dalam kondisi tidak beres dan mereka berupaya menjadi pahlawan lewat hak angket. Itu mimpi yang sedang mereka rajut," ujarnya.