Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Beberkan Langkah Pemerintah Selanjutnya Setelah Perppu Ormas Terbit

Langkah tersebut dengan melakukan dialog agar persepsi soal Perppu tersebut tidak meluas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jimly Beberkan Langkah Pemerintah Selanjutnya Setelah Perppu Ormas Terbit
KOMPAS IMAGES
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan langkah selanjutnya yang bisa ditempuh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas‎.

Langkah tersebut dengan melakukan dialog agar persepsi soal Perppu tersebut tidak meluas.

"Setelah terbitnya Perppu ini Pemerintah harus mengadakan dialog. Supaya persepsi mengenai Perppu ini tidak melebar ke mana-mana dan bisa dipahami latar belakangnya bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok. Tapi ini semata-mata untuk maksud mulia rasa cinta kemanusiaan dan rasa cinta tanah air," ujar Jimly yang juga ketua Umum ICMI, dalam Diskusi bertema "Ampuhkah Perppu?", Sabtu (15/7/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.

Jimly melanjutkan terlepas dari plus dan minus dari terbitnya Perppu, pemerintah tetap harus memberikan ruang kepada pihak yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum.

"Forum untuk melawan secara hukum terhadap Perppu ini adalah di MK. Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban, harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," tegasnya.

Masih menurut Jimly, ‎apabila ada pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan korban maka Perppu itu harus bisa diuji oleh MK.

Namun MK tidak punya kewenangan untuk menerima misalnya keputusan sela, sebab sebelum diputus final oleh MK, Perppu ini berlaku. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas