Pansus Angket KPK Undang Menpan RB Telisik Rekrutmen Pegawai KPK
Asman diundang untuk mengetahui apakah rekrutmen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin, Panitia Khsusus Hak Angket KPK juga akan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Asman diundang untuk mengetahui proses rekrutmen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menpan RB itu dalam rangka ingin tahu posisi lembaga KPK dalam nomenklatur lembaga negara ini seperti apa," kata anggota Pansus, Muhammad Misbakhun di Menteng, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Pansus, kata Misbakhun berkepentingan untuk mengetahui penerimaan pegawai KPK apakah telah melibatkan Kementerian PAN/RB karena proses tersebut menggunakan keuangan negara.
"Karena semua yang ada di sana itu menggunakan keuangan negara. Prosedur tata cara teta kelola apakah mereka tahu, apakah menteri PAN/RB selama ini sudah dilibatkan. Itu saja," ungkap Misbakhun.
Sementara undangan terhadap Wakapolri untuk mengetahui terkait temuam Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pengangkatan penyidik yang tidak sesuai ketentuan.
Kata Misbakhun, pengangkatan penyidik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini temuan BPK lho yang mengatakan penyidik itu diangkat dengan tidak sesuai dengan PP 63 tahun 2005," kata Misbakhun.