Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumaidi Jelaskan Perbedaan Tafsir Khilafah Antara NU dan HTI

NU kemudian mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap ormas-ormas di Indonesia yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rumaidi Jelaskan Perbedaan Tafsir Khilafah Antara NU dan HTI
Tribunnews.com/Gita Irawan
perppu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia telah sejak lama melihat adanya ancaman ideologi negara dari kelompok-kelompok Islam tertentu.

NU kemudian mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap ormas-ormas di Indonesia yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Langkah NU itu membuahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang ormas yang belakangan menimbulkan polemik di masyatakat.

Satu di antaranya terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu ormas yang dituding pemerintah memiliki paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Hal itu tampak dari sikap pemerintah yang menyatakan hendak membubarkan HTI melalui konferensi pers pada (8/5/2017)

Dalam sebuah acara di Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7/2017) Rumaidi Ahmad selaku Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), mengakui adanya perbedaan tafsir terhadap khilafah antara NU dan HTI.

"Menurut HTI itu bagian dari ajaran Islam. Jadi kalau ada orang atau kelompok Islam yang tidak menegakkan Khilafah itu dianggap keislamannya kurang sempurna. Nah bagi organisasi Partai Nahdalatul Ulama itu nggak. Jadi kita hidup di Indonesia. Yang penting Indonesia sudah menerapkan prinsip-prinsip Islam termasuk memberlakukan Pancasila yang sebenarnya tidak ada persoalan sama sekali dengan Islam. Itu sudah lebih dari cukup." Ujar Ruamidi. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas