Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Siap Jadi Plt Ketua DPR Gantikan Setya Novanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka KPK dalam kasus e-KTP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Siap Jadi Plt Ketua DPR Gantikan Setya Novanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka
KOMPAS IMAGES
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka KPK dalam kasus e-KTP.

Fadli mengusulkan adanya rapat pimpinan DPR membahas persoalan tersebut.

Politikus Gerindra itu mengaku siap menggantikan tugas Setya Novanto.

"Ya kita semua harus siap sementara (pelaksana tugas). Tapi kita lihat dulu nanti kita rapatkan dulu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Namun, Fadli mengingatkan pimpinan DPR tidak hanya dirinya.

Baca: Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Setya Novanto Pulang Lewat Pintu Belakang Gedung DPR

Sehingga, ia harus melihat mekanisme yang ada bila Novanto ingin berkonsentrasi memghadapi kasusnya.

Berita Rekomendasi

Fadli mengaku baru mendengar informasi mengenai penetapan Novanto sebagai tersangka.

DPR akan melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut.

Fadli mengatakan pihaknya mengacu pada UU MD3.

"Dalam UU MD3, jelas yang mengatur kalau ada persoalan yang tersangkut anggota DPR, yang terkait masalah hukum maka yang bersangkutan dapat mengajukan tuntutan hukum yang belum final," kata Fadli.

Baca: ICW: Jadi Tersangka, Setya Novanto Harus Mundur Sebagai Ketua DPR

Sedangkan mengenai posisi Novanto, Fadli mengatakan hal tersebut tergantung partai maupun fraksi Golkar.

"Kalau fraksinya tetal memberikan satu keleluasaan pada pimpinan di DPR dalam posisi pimpinan di DPR tidak ada masalah selama belum inchraht kecuali dari partainya melakukan pergantian," kata Fadli.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.

Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas