Setya Novanto dalam Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Hal itu dikatakan Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
15. Ketua DPR RI Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya.
Novanto sedianya diperiksa KPK, Jumat (7/7/2017), sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun, ia batal hadir karena sakit. Surat pemberitahuan tersebut telah dilayangkan pada Kamis (6/7/2017).
16. KPK menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7/2017).
KPK memanggil keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, pihak swasta, Oka Masagung dan Muda Iksan Harahap.
17. Novanto menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
18. KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). (*)