Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bima Arya Akan Larang Rokok di Kota Bogor, Bagaimana Tanggapan Warganya?

Delapan tahun tanpa hasil yang nyata, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berniat merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2009.

zoom-in Bima Arya Akan Larang Rokok di Kota Bogor, Bagaimana Tanggapan Warganya?
Rafik Maeilana/KBR
Wali Kota Bogor, Bima Arya, sedang mengkampanyekan Perda Kawasan Tanpa Rokok di angutan umum. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Delapan tahun tanpa hasil yang nyata, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berniat merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2009.

Penerapan sanksi, larangan penggunaan rokok elektrik, hingga larangan merokok di ruang privat diperkirakan bakal masuk dalam rancangan baru itu.

Namun, semangat baru pemerintah menegakkan pengendalian tembakau menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita Radio (KBR).

Pada pengujung Mei 2017, Wali Kota Bogor Bima Arya gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan berbarengan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang kemudian mencetuskan gerakan Angkot Tanpa Rokok.

“Saya mengemudikan angkot nomor satu dari 16 angkot yang ada, untuk mengkampanyekan angkot tanpa rokok, suara tanpa rokok,” ungkap Bima Arya.

Berita Rekomendasi

Di Tugu Kujang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menempel stiker larangan merokok di bagian belakang mobil angkutan umum.

Tak hanya itu, Bima Arya juga berkonvoi mengelilingi Istana Bogor menggunakan angkot yang telah ditempeli stiker.

“Kita berusaha mendorong agar angkot bisa bersih dari rokok, sekarang kita mengkampanyekan itu, ada 16 angkot yang ditempel stiker rokok, 16 angkot ini segera muter sekarang, dan kita meminta untuk mengupload ke sosial media, perihal gerakan tanpa rokok ini,” katanya.

Mengapa Angkot dipilih? Sebab aturan larangan merokok di angkutan umum sebetulnya sudah ada sejak 2012, tapi kerap dilanggar oleh masyarakat. Alasan lainnya, angkutan umum adalah ruang publik yang mestinya jauh dari bahaya asap rokok.

Pada perayaan itu pula, Bima Arya menyampaikan niatnya memperkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota berjulukan sejuta angkutan umum ini.  Satu poin dalam perda itu juga bakal melarang penggunaan rokok elektrik di ruang publik.

“Perda KTR kedepannya akan kita lebih kuatkan lagi, akan kita revisi. Salah satunya memasukkan larangan untuk rokok elektrik. Rokok elektrik ini membahayakan juga, tapi kita sedang memeriksa dalil-dalilnya lagi,” kata Bima Arya.

Pelarangan rokok elektrik ini mencuat, setelah anak-anak muda di Kota Bogor marak mengisap vape, sebutan rokok elektrik. Bahkan pada beberapa tempat, tersedia ruang berkumpul bagi para pecinta vape.

Apalagi, setahun terakhir jumlah kafe yang menjadi tempat nongkrong penggila vaping terus bertambah.

“Ada fenomena baru yang harus kita lihat secara jeli, antara lain adalah maraknya rokok elektrik ini. Tapi kita akan melibatkan ahli-ahli agar memiliki dalil akademis yang kuat, sehingga bisa untuk diperdakan,” terang Bima Arya.

Di Bogor, remaja tanggung memang sering berkerumun sambil mengisap vape. Rizky Dewantara salah satu pengguna vape. Dia setuju saja jika vape diatur.

“Saya sih setuju saja, biar tidak mengganggu umum. Kalau diatur nantikan akan ada ruangnya, jadi biar perokok elektrik tidak sembarangan,” ujar Rizky.

Tapi, Rizky memberi catatan. Kata dia, Pemkot Bogor harus terlebih dahulu menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang selama ini berlaku. Toh, meski sudah ada tulisan larangan merokok, masih banyak masyarakat yang melanggarnya.

“Ya jangan sampai jadi perda gadungan saja, diatur tapi tidak ditegakkan. Sekarang aja logo KTR dipasang, tapi yang merokok sembarangan masih banyak,” kata Rizky.

Berbeda dengan Rizky, Andri Ame tak setuju vape dilarang sepenuhnya. Dia mengusulkan agar penggunaan vape dibatasi.

“Setuju kalau diatur, ditertibkan. Jadi tidak sembarang di tempat umum. Meski asapnya tidak sebahaya rokok biasa, kalau ditertibkan saya setuju,” katanya.

Andri juga bercerita, selama menggunakan vape tak menghentikan niatnya untuk merokok. Ia beralih ke vape karena secara ekonomi lebih murah dibanding rokok.

 “Kalau candu sih tidak yah. Saya kan vaping juga, merokok juga. Tapi candunya lebih ke ingin ngerokok, bukan ingin vaping. Kalau vaping lebih ke tren pergaulan saja yah,” jelasnya.

“Kalau rokok misalkan sehari satu bungkus, harganya 20 ribu, sebulan sudah 600 ribu. Tapi kalau vaping Cuma keluar 100 ribu sebulan untuk liquidnya saja,” kata Ame.

Vape merupakan rokok elektrik yang pertama kali dikembangkan pada 2003 oleh perusahaan di Cina. Kehadirannya menuai pro dan kontra di sebagian besar negara. Beberapa seperti Australia, Kanada, dan Brasil bahkan mencap vape sebagai produk ilegal dan terlarang.

Rokok elektrik ini dirancang untuk membantu pecandu rokok tembakau berhenti merokok. Cairan dalam vape mengandung nikotin, propilen glikol atau gliserin, serta penambah rasa, seperti rasa buah-buahan dan cokelat.

Hanya saja, seberapa buruk vape bagi kesehatan? Masih diperdebatkan. Namun Pakar kesehatan, Alex Papilaya, menyebut vape atau rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok.

Itu lantaran uap yang berasal dari vape mengandung cairan dari bahan kimia dan memiliki kandungan yang adiktif.

“Sama aja bahayanya, artinya itu mungkin karena pakai berbagai macam rasa itu yah. Nah jadi dari penelitian yang saya baca, itu sama bahayanya dengan rokok biasa. Karena tetap dia akan menjadi ketergantungan seperti rokok biasa,” terang Alex.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Siti Rubaedah, menyatakan pelarangan rokok elektrik dalam revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok masih dalam kajian.

“Saat ini sedang dikaji, karena cairan yang biasa digunakan dalam rokok elektrik itu juga berbahaya ya. Kalau untuk adiktifnya, kita masih akan melakukan tes lagi. Tapi biasanya memang hal itu bisa jadi adiktif,” ungkap Rubaedah.

Selain berniat melarang penggunaan rokok elektrik, Pemkot Bogor juga berniat melarang para perokok di ruang privat atau rumah.

Penulis: Rafik Maeilana/Sumber: Kantor Berita Radio (KBR)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas