Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaget Jadi Tersangka, Setya Novanto: Saya Sudah Berusaha Jalankan Pimpinan Bangsa dan Negara

Ketua DPR RI Setya Novanto resmi jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Saat mendengar kabar resmi dari KPK Novanto pun mengaku kaget.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kaget Jadi Tersangka, Setya Novanto: Saya Sudah Berusaha Jalankan Pimpinan Bangsa dan Negara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Saat mendengar kabar resmi dari KPK Novanto pun mengaku kaget.

"Sebagai manusia biasa saya kaget dengan keputusan tersebut," ungkap Novanto di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ketua Umum Golkar itu pun sudah berusaha maksimal menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Namun karena masalah hukum di kasus e-KTP, karirnya saat ini terancam.

"Saya sudah berusaha menjalankan sebagai pimpinan bangsa dan negara secara maksimal," ungkap Novanto.

Kendati sudah jadi tersangka, Novanto tetap membantah menerima suap dari Imam Narogong sebesar Rp 574 terkait proyek pengadaan e-KTP.

"Mohon saya tidak pernah menerima, Rp 574 miliar yang besarnya bukan main," ujar Novanto

Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

BERITA REKOMENDASI

Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, kini giliran Setya Novanto, Ketua DPR RI yang diumumkan menjadi tersangka.

"‎Bismilah, saya akan sampaikan perkembangan pengusutan korupsi e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka. KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," ungkap Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas