KPK Segera Kirim Surat Penetapan Tersangka ke Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah menerima surat dari Setya Novanto soal permintaan penetapan Novanto sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Senin (17/7/2017) malam, hingga saat ini Setya Novanto (SN) belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
Alhasil pagi tadi Selasa (18/8/2017), Ketua DPR ini mengirim surat ke pimpinan KPK agar segera mengirimkan surat penetapan tersangka dirinya.
Lebih lanjut mengenai statusnya, sebagai warga negara yang baik, Setya Novanto menyatakan akan menghargai proses hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi ke pihak KPK, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah menerima surat dari Setya Novanto soal permintaan penetapan Novanto sebagai tersangka.
"Surat dari SN sudah kami terima dan kami pelajari. Sama seperti kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirim ke yang bersangkutan pada minggu ini," katag Febri.
Diketahui, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Tersangka itu yakni Ketua DPR RI, Setya Novanto yang pada Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Pengumuman tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas penetapan tersangka pada Setya Novanto, Agus menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.
Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya melalui Andi Narogong untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatan Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kUHP.