Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas Sudah Tepat
Pemerintah telah resmi meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 untuk mengontrol dan menertibkan ormas.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 untuk mengontrol dan menertibkan ormas.
Tak pelak, kontroversi pun tidak dapat dihindari.
Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies Ngasiman Djoyonegoro mengatakan dalam perspektif kehidupan bernegara, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan konstitusional bila mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila.
Peraturan ini memiliki payung hukum tertinggi yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1).
'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.'
Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada Pasal 1 Angka 4 UU tersebut yang tertera, "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa".
"Sehingga objek yang mendesak kehadiran Perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila," kata Ngasiman dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2017).
Ngasiman berpandangan demokrasi di Indonesia justru akan terancam apabila Perppu itu tidak diterbitkan.
Karena banyak sekali ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi Negara, Pancasila, dan UUD 1945.
Karena itu, seyogyanya, masyarakat mendukung dan memberikan respon positif terhadap langkah pemerintah yang bermaksud memproteksi NKRI dari ideologi asing (transnasional).
Indonesia bukan sekedar gugusan-gugusan pulau yang memiliki batas teritori jelas, tapi wilayah ideologis juga perlu batasan dan aturan demi kepentingan jangka panjang.
"Globalisasi dan kemajuan tekhnologi meniscayakan masifnya penyebaran ideologi asing melalui media-media baru," katanya.
Untuk itu, dalam rangka membentengi keutuhan NKRI perlu pembatasan wilayah ideologis dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini mengingat ancaman makin nyata terhadap spirit persatuan Indonesia dan kecintaan terhadap Pancasila yang semakin memudar," kata Ngasiman.
Ngasiman pun menganjurkan kepada pemerintah agar melakukan langkah strategis.
Salah satunya misalnya audit ideologi.
Artinya, pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu ini, pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus bersih dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional)," kata Ngasiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.