menteri Yasonna Bantah Perppu Ormas untuk Tutup Kebebasan Berserikat
Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk memberangus kebebasan berserikat.
Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.
"Tapi, konstitusi juga memberi ruang untuk membatasi," lanjutnya.
Ia juga mempersilakan kepada pihak yang tak setuju dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke pengadilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.