Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

menteri Yasonna Bantah Perppu Ormas untuk Tutup Kebebasan Berserikat

Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk memberangus kebebasan berserikat.

Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.

"Tapi, konstitusi juga memberi ruang untuk membatasi," lanjutnya.

Ia juga mempersilakan kepada pihak yang tak setuju dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke pengadilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas