Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

menteri Yasonna Bantah Perppu Ormas untuk Tutup Kebebasan Berserikat

Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk memberangus kebebasan berserikat.

Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.

"Tapi, konstitusi juga memberi ruang untuk membatasi," lanjutnya.

Ia juga mempersilakan kepada pihak yang tak setuju dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke pengadilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas