Pemerintah Klaim Perhatikan Syarat 'Kegentingan Memaksa' Sebelum Keluarkan Perppu Ormas
"Banyak peraturan lama yang justru represif dan ini tidak ada apa apanya,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diklaim sudah sesuai aturan.
Asisten Deputi Bidang Hukum Kemenkopolhukam, Heni Susila mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sudah memenuhi syarat "kegentingan memaksa" seperti yang tercantum dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam hal ini ada kekosongan hukum karena dalam UU 17 tahun 2013, tidak ada penegakan terhadap ormas yang tidak berjalan sesuai dengan falsafah negara Indonesia, untuk itulah menjadi dasar dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Heni di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Timur, Senin, (17/7/2017).
Menurutnya pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Perppu.
Pemerintah sudah menimbang dengan matang berbagai syarat sebelum mengeluarkan aturan pengganti undang undang.
Menurut Heni, hal tersebut dapat dilihat dari jumlah Perppu yang dikeluarkan pemerintahan Joko widodo.
"Sepanjang sejarah presiden Jokowi baru mengeluarkan tiga perppu saja. Pemerintahan sebelumnya lebih banyak. Selama ini sudah memperhatikan pasal 22 itu yakni kegentingan yang memaksa," katanya.
Heni juga menampik bila Perppu Nomor 2 tahun 2017 tersebut merupakan aturan yang bersifat represif.
Menurutnya banyak Perppu atau aturan lainnya yang lebih represif ketimbang Perppu Ormas tersebut.
"Banyak peraturan lama yang justru represif dan ini tidak ada apa apanya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.