Soal Posisi Novanto di DPR yang Nanti Lowong, PPP Pasrah Pada Pilihan Fraksi Golkar
"Ada yang tetap berpedoman pada UU MD3, dari sini karena ini belum status terdakwa kita kembalikan ke Fraksi Golkar."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara mengenai desakan mundurnya Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebab, Novanto telah berstatus tersangka KPK dalam kasus e-KTP.
"Disini ada persoalan citra tapi kita juga dihadapkan aturan berlaku," kata Sekjen PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Arsul mengungkapkan adanya aturan UU MD3 dan tata tertib DPR dimana pejabat negara wajib diberhentikan sementara bila berstatus terdakwa. Namun, bila belum berstatus terdakwa maka kembali ke standar moral masing-masing fraksi.
"Ada yang tetap berpedoman pada UU MD3, dari sini karena ini belum status terdakwa kita kembalikan ke Fraksi Golkar. Sikap Golkar yang pasti secara hukum tidak salah. Kalau soal etik kita serahkan ke publik," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.