Wiranto Sayangkan Ada yang Mengecam Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, diterbitkan untuk melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menyangkan kebijakan tersebut justru dikecam sejumlah pihak.
Kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), ia mengaku tidak setuju jika perppu yang menyederhanakan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah dianggap tidak demokratis.
Wiranto mengajak semua pihak untuk mendukung perppu tersebut, karena tujuannya tidak lain adalah untuk bangsa dan negara.(*)
Berita Rekomendasi