Dana Parpol Naik, Perludem: Harus Transparan dan Diawasi
"Tidak ada jaminan bantuan negara untuk partai politik mengilangkan korupsi 100 persen, tapi kenaikan tersebut upaya untuk mengurangi korupsi politik
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan jika rencana kenaikan dana untuk partai politik juga harus dibarengi dengan adanya transparasi dan adanya pengawasan oleh aparat hukum.
Ini disampaikan Titi saat menggelar jumpa pers "Menuju Sidang Paripurna RUU Pemilu: Pertaruhan Jangka Pendek Pembentukan UU?" di D Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Tidak ada jaminan bantuan negara untuk partai politik mengilangkan korupsi 100 persen, tapi kenaikan tersebut upaya untuk mengurangi korupsi politik iya," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Kenaikan anggaran untuk partai politik ini dilakukan mengingat dalam 20 tahun terakhir tidak ada kenaikan dan diatur dalam PP 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.
Saat ini, partai politik mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 108 per suara yang diperoleh saat Pemilu. Rencananya, nominal itu akan naik jadi Rp 1.000 per suara atau hampir 10 kali lipat.
"Harus ada subsidi negara yang lebih besar, karena subsidi negara itu kan representasi dari dana publik, tapi harus dikelola dengan akuntabel, bertanggungjawab, transparan dan disertai pengawasan oleh penegakan hukum dan sanksi yang tegas," papar Direktur Perludem ini.
Menurutnya, selama tidak ada pengawasan dan sanksi yang tegas maka tidak akan menyelesaikan masalah korupsi di partai politik.