DPR Besok Rapat Paripurna, Koalisi Kawal Pemilu Soroti Lima Isu Krusial
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan akhir Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — DPR akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan akhir Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
Secara spesifik, kelima isu krusial yang akan dibahas dalam sidang paripurna tersebut antara lain, sistem pemilu legislatif, ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold), ambang batas parlemen (parliamentary treshold), metode konversi suara, dan besaran daerah pemilihan (district magnitude).
Terkait sidang paripurna tersebut, Koalisi Kawal Pemilu yang terdiri dari perwakilan Perludem, ICW, Correct, Pusako Unand, Kode Inisiatif dan JPPR menggelar jumpa pers di D Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2017) untuk mengawal RUU Pemilu tersebut.
Koalisi Kawal RUU Pemilu menyoroti kelima isu krusial tersebut. Salah satunya adalah ambang batas pencalonan presiden.
"Ambang batas presiden jelas sebuah keniscayaan untuk dihapuskan dalam konsep pemilu serentak, karena tidak ada basis angka hasil pemilu legislatif yang bisa dijadikan dasar atau prasayarat pencalonan presiden," ujar Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Menurutnya, hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, sementara itu, Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.