Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Segera Ajukan Gugatan ke PTUN Pasca Pembubaran

Ismail Yusanto selaku Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan pihaknya segera menggugat pemerintah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in HTI Segera Ajukan Gugatan ke PTUN Pasca Pembubaran
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jubir HTI Ismail Yusanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ismail Yusanto selaku Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan pihaknya segera menggugat pemerintah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita lihat saja nanti. Kita hanya bisa menduga-duga seperti apa. Nah kemudian yang kedua tentu saja kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan perlawanan hukum. Nah bentuk perlawanan hukum itu seperti apa, diantaranya saya kira yang sangat terbuka adalah pengajuan gugatan ke PTUN terhadap keputusan ini," Ujar Ismail saat ditemui di kantor DPP HTI di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).

Hal itu disampaikan pasca Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/5/2017).

Sampai hari ini aktivitas di kantor DPP HTI masih berjalan normal.

Selain staf administrasi, beberapa wartawan juga masih tampak berada di lokasi pasca wawancara dengan Ismail Yusanto.

Ketika ditanya perihal aktifitas HTI setelah ini, Ismail menjawab masih mau melihat situasi ke depan.

BERITA TERKAIT

"Itu juga yang akan kita lihat. Kita sudah tahu ada larangan-larangan di sana. Bahwa ada di dalam Perppu itu. Larangan kepada siapa saja pengurus dan anggota untuk menyebarkan apa yang disebut paham yang bertentangan dengan pancasila. Tapi inilah yang kita menjadi sulit. Paham yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu apa," jawab Ismail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas