Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK: Jangan Sampai Ada Intervensi Politik Dari Siapapun

Pansus Angket DPR telah menyerahkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK pada bulan Juni lalu.

TRIBUNNEWS.COM ­– Pansus Angket DPR telah menyerahkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK pada bulan Juni lalu.

“Laporan audit BPK itu meliputi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II, serta perusahaan asing bernama Hutchison Port Holding (HPH), Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp20,8 triliun,” ucap Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka.

“Seharusnya jika tidak perpanjang pada 2019, maka JICT sesungguhnya 100 persen bisa menjadi milik Indonesia. Namun diperpanjang pada 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan kontrak pertama tahun 1999. Dan anehnya, kontraknya tetap berlaku dari 2019 hingga 2039,” imbuhnya kembali, usai pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Merujuk pada audit BPK, masih kata Rieke, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II.

Belum lagi, biaya pembangunan proyek Kalibaru yang mencapai lebih dari Rp20 triliun lebih, dianggap terlalu mahal.

“Dari Pansus sendiri, kita melihat ada indikasi bahwa terjadinya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,08 triliun, sehingga kami menilai telah memenuhi tindak pidana korupsi,” tegas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, terkait laporan Pansus sebelumnya, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Dalam pertemuan itu, ia juga mengungkapkan perkembangan kasusnya.

Berita Rekomendasi

“Terkait laporan tentang dengan Terminal Koja, proyek Kalibaru dan kemudian perpanjangan JICT, Priok Baru dan Lamong, dan kemudian global bond itu, kami akan segera menindaklanjuti dan kami akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK, tentunya klarifikasi terhadap BPK, dan mengajak teman-teman PPATK,” jelas Agus.

Agus pun akan memperbarui perkembangan penyelidikan kasus itu, sehingga baik Pansus maupun KPK dapat saling mengontrol dan memonitor. Ia pun berharap dalam pengembangan kasus ini, tak ada intervensi politik dari siapapun.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas