Kisah Aiptu Suherianto, Oknum Polisi yang Sendirian Pengatur Narkoba di Pantai Cermin
Secara leluasa, dia dapat menjalankan tugas karena tidak ada aparat kepolisian lain yang ditugaskan mengawasi di Pantai Cermin itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satuan Kepolisian Air (Satpol Air) Polres Serdangbedagai, Aiptu Suherianto, memegang peranan penting menyelundupkan narkoba seberat 44 kg sabu melalui Pantai Cermin, Sumatera Utara. Oknum polisi ini menyalahgunakan tugas sebagai Kepala Pos Polisi Pantai Cermin.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar (Kombes) Sulistiandriatmoko, mengatakan Aiptu Suherianto mengawal dan mengendalikan narkoba mulai dari jalur laut hingga masuk ke darat. Untuk mengungkap kasus narkotika itu, petugas memantau kerja jaringan narkoba sejak enam bulan lalu.
Menurut dia, Aiptu Suherianto sudah menyelundupkan barang sebanyak lima kali. Secara leluasa, dia dapat menjalankan tugas karena tidak ada aparat kepolisian lain yang ditugaskan mengawasi di Pantai Cermin itu.
"Posisi Single Fighter. Sudah empat sampai lima kali tindak pidana itu. Peran mengamankan barang," tutur Sulistiandriatmoko, kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).
Setelah lima kali berhasil menyelundupkan barang, giliran pengiriman keenam aparat BNN dibantu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.
Petugas mengamankan 10 orang, dengan rincian, tiga pelaku ditangkap di area parkir SPBU Pasar Bengkel di Perbaungan, Sumatera Utara, tujuh diantaranya diciduk saat pengembangan ke Jalan Lintas Sumatera. Pelaku berinisial BJ dan MS terpaksa diberi timah panas hingga tewas karena melawan.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, Aiptu Suherianto, mengaku masuk dalam jaringan narkotika yang dikendalikan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.
"Dia mengakui terlibat jaringan. Pasti rekrutmen oleh sindikat mungkin dikasih uang tip. Uang enak secara pelan, dia dimintai tolong untuk terlibat," kata dia.
Atas perbuatan itu, Aiptu Suherianto dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia juga terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk diproses lebih lanjut, dia bersama tujuh pelaku yang lain akan dibawa ke DKI Jakarta, pada Selasa (18/7/2017). Mereka dibawa secara bertahap ke ibu kota menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia.
Sesampai di kota metropolitan itu, para pelaku akan ditahan di Rutan BNN yang berada di Cawang, Jakarta Timur.
Pantai Cermin merupakan salah satu tempat rawan penyelundupan narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena letak salah satu tempat wisata itu berjarak hanya 60 km dari Kota Medan.
"Itu kan memang salah satu juga jalur masuk. Saya kira tantangan luar biasa. Ada risiko tertentu," tutur Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Iyan Rubianto.
Meskipun mengalami kesulitan dalam mengawasi peredaran barang-barang termasuk narkoba di wilayah Sumatera Utara, namun dia mengaku, sudah menginstruksikan kepada anggota untuk mengawasi termasuk di bandara dan pelabuhan.
"Saya sudah memerintahkan Kepala Kantor Pangkalan Susu, Teluk Pelabuhan Belawan, Kuala Tanjung, Teluk Nibung (pengawasan,-red) diperketat. Pasti (kesulitan,-red). Pasti diawasi kesulitan apapun pasti diawasi. Bahkan yang selatan, Sibolga yang barat itu tetap diawasi," tambahnya.