Mahfud Jelaskan Opini Publik Pembentukan Pansus Angket Terkait e-KTP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan opini masyarakat Pansus Angket KPK terkait dengan kasus e-KTP
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan opini masyarakat Pansus Angket KPK terkait dengan kasus e-KTP. Menurutnya, hal itu terkait dengan momentum pembentukan hak angket.
"Pertama karena momentum begitu ada ribut-ribut, dibongkarnya kasus e-KTP dengan korupsi Rp2,3triliun lalu muncul KPK akan diangket," kata Mahfud saat rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Apalagi, kata Mahfud, agenda pertama Pansus Angket KPK memanggil Politikus Hanura Miryam S Haryani terkait pemberian keterangan palsu. Miryam lalu tidak pernah dipanggil Pansus lagi sampai saat ini. "Itu isu pertamanya. Maka masyarakat menilai oh ini orang enggak benar, ada kaitannya dengan e-KTP," kata Mahfud.
Mahfud menilai Pansus Angket KPK berkembang serta muncul pemikiran bagus. Ia pun mempertanyakan Pansus Angket KPK mengapa pemikiran itu tidak dimunculkan sejak awal. "Sesudah ribut baru muncul. Paling tidak itu di publik," kata Mahfud.
Tetapi, Pakar Hukum Tata Negara itu tetap menyatakan DPR tak bisa melakukan hak angket kepada KPK meski dapat diawasi.
"Kalau pelanggaran pidana KPK bisa di bawa ke pengadilan. Kan ada jalurnya sendiri. Kalau administrasi ya BPK. Meskipun KPK sendiri punya masalah. WTP (wajar tanpa pengecualian) belum tentu juga enggak ada masalah," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.