Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siap Hadapi Rencana HTI Gugat SK Pembubaran ke PTUN

“Di sana akan ada satu proses hukum yang seadil-adilnya, apakah langkah pemerintah ini benar atau salah. Itu saja. Tidak usah diributkan."

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Siap Hadapi Rencana HTI Gugat SK Pembubaran ke PTUN
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan Pemerintah siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seandainya ormas yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini, dan penyangkalan itu, ketidakterimaan itu dapat diwujudkan dalam suatu proses hukum di pengadilan nanti,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

“Di sana akan ada satu proses hukum yang seadil-adilnya, apakah langkah pemerintah ini benar atau salah. Itu saja. Tidak usah diributkan,” ucap Wiranto.

Wiranto menegaskan bahwa keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah sesuai dengan Perppu tentang Ormas yang juga penerbitannya tidak bertentangan dengan asas hukum yang ada.

"Dari payung hukum itu kemudian, lembaga terkait yang mengeluarkan izin, maka dia berhak untuk mencabut izin itu. Azas contrarius actus. Asas hukum universal,” ucap Wiranto.

Diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menggugat langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra.

Berita Rekomendasi

"Kami sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/7/2017).

Yusril mengakui bahwa posisi pihaknya lemah. Sebab, HTI berhadapan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu memang mengatur bahwa pemerintah berhak membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.

"Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," ucap Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas