Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Diragukan Nasionalisme Yang Tak Mendukung Bahkan Protes Pembubaran HTI

Effendy Choirie menilai pembubaran HTI bertujuan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman persatuan dan kesatuan bangsa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perlu Diragukan Nasionalisme Yang Tak Mendukung Bahkan Protes Pembubaran HTI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Politisi PKB, Effendy Choirie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut badan hukum alias pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sudah sangat sesuai dengan konstitusi.

Politikus NasDem, Effendy Choirie menilai pembubaran HTI bertujuan untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman persatuan dan kesatuan bangsa ini baik dari dalam negeri sendiri.

"Seluruh rakyat yang cinta NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 pasti mendukung," kata Gus Choi demikian sapaan mantan anggota DPR RI itu kepada Tribunnews.com, Rabu (18/7/2017).

Yang tidak mendukung bahkan protes, imbuhnya, mereka perlu diragukan nasionalismenya.

"Jangan-jangan mereka ragu terhadap empat pilar kebangsaan," ujarnya.

"Jangan-jangan punya agenda lain. Agenda untuk mengganti Pancasila menjadi khilafah, syariah, imamah, at almamlakah," kata mantan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," ujar Freddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas