Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Sebut Pembubaran HTI Tak Langgar Undang-undang

Wakil Sekjen PKB Lukman Edy menilai sikap pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PKB Sebut Pembubaran HTI Tak Langgar Undang-undang
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAN WASKITA
Wakil Sekjen PKB Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen PKB Lukman Edy menilai sikap pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang.

Sebab, Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Ormas.

"Enggak melanggar, seharusnya itu. Kalau menunda mengeksekusi akan kehilangan momentum dalam keadaan darurat, ditunda pembahasan DPR itu malah enggak darurat," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/7/2017).

Lukman sempat mengoreksi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan Perppu menunggu proses DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR itu menuturkan Perppu langsung berlaku setelah dikeluarkan DPR. "Apa gunanya Perppu itu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi maksud sebenarnya keluar Perppu tersebut," kata Lukman.

Lukman juga mengatakan keputusan pembubaran HTI tetap berlaku meskipun Perppu tersebut nantinya ditolak DPR.

"Pembubaran HTI itu tidak berlaku surut, tetap bubar. Enggak lantas Perppu ditolak nanti HTI hidup lagi, enggak. Ini Perppu sudah berlaku," kata Lukman.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Lukman juga menyebutkan pihaknya telah bertanya kepada Pimpinan DPR mengenai Perppu tersebut. Ia mendapat kabar Pimpinan DPR belum menerima Perppu tersebut dari pemerintah.

"Apakah Perppu dibahas Pansus atau Komisi II. Dijawab pimpinan nanti Bamus yang memutuskan karena UU Ormas dibahas komisi II, kalau ada Perppu selayaknya di komisi II, bisa juga Pansus Perppu.
Sudah seminggu belum masuk ke DPR," kata Lukman.

Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.

"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas