Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sebarkan Kekhilafahan
Seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi terlarang dan akan dibubarkan kepolisian
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi terlarang dan akan dibubarkan kepolisian jika tetap dilakukan pasca-ormas tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.
Kepolisian pun akan menindak dan memproses secara pidana jika masih ada pihak yang menyebarkan ideologi HTI, Daulah Khilafah Islamiyah.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Kalau dia melakukan secara sengaja terang terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan pasti bisa. Karena ada klausul pidananya," kata Setyo.
"Ya, bisa ditindak," imbuhnya.
Setyo mengingatkan, pemerintah membubarkan HTI di antaranya karena ideologi Daulah Khilafah Islamiyah yang dianut dan kerap disiarkan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan hukum NKRI. Hal itu pula yang menjadi klausul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kalau dia secara sengaja melakukan itu dan terbukti unsur unsurnya, pasti diproses secara pidana," tegas Setyo.
Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut izin badan hukum sekaligus membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung Rabu, 19 Juli 2017.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atau implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Tindakan ini dilakukan karena ormas HTI dalam pelaksanaan organisasinya tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.