Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ryamizard Sarankan Yang Anti Pancasila Untuk Cari Negara Lain

Kalaupun ada yang tidak setuju dengan Pancasila dan berniat mendirikan negara Islam, pemerintah tidak akan mengusir mereka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ryamizard Sarankan Yang Anti Pancasila Untuk Cari Negara Lain
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Ryamizad Ryacudu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua Warga Negara Indonesia (WNI) adalah pendukung Pancasila menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.

Kalaupun ada yang tidak setuju dengan Pancasila dan berniat mendirikan negara Islam, pemerintah tidak akan mengusir mereka.

"Kita nggak usir, cari aja yang enak, biar nggak diusik, ada negara lain, pergi saja ke situ, kan sama-sama enak. Tapi kalau di sini, (dukung) Pancasila dong," ujarnya kepada warawan di Pusat Diklat Bela Negara, di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/6/2017).

Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan mengambil sikap anti terhadap siapapun, kecuali mereka yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).

"Kita nggak ada anti-antia segala macam. Misal ryamizard, saya Indonesia, saya Pancasila, kan begitu. Artinya semua orang Indonesia itu Pancasia," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhan untuk merespon kebijakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarkatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Bermodal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris, mengumumkan pencabutan keabsahan HTI pagi tadi.

Berita Rekomendasi

Niat pemerintah membubarkan HTI sudah diumumkann sejak Mei lalu, melalui mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena mengusung khilafah, atau konsep kepemimpinan Islam.

Niat tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Perppuu nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui perppu tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas