Hanura Ingin Setya Novanto Gantikan Fadli Zon Pimpin Rapat Paripurna RUU Pemilu
Fraksi Hanura DPR RI mengakui muncul usulan Setya Novanto untuk memimpin Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura DPR RI mengakui muncul usulan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk memimpin Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Kalau sekarang yang pimpin Pak Setnov. Pak Setnov kemudian diparipurna kita minta Pak Setnov untuk pimpin," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dadang mengupayakan Novanto memimpin Ralat Paripurna.
Meskipun Novanto, kata Dadang, terkena musibah.
Novanto berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Anggota Komisi X DPR itu melihat Rapat Paripurna DPR tidak selesai saat dipimpin Fadli Zon yang juga Waketum Gerindra.
Oleh karenanya, Dadang menyampaikan kepada Novanto saat forum lobi antar fraksi agar diberi kekuatan memimpin Rapat Paripurna.
Mengenai keputusan tiga partai yang bertahan presidential threshold 0 persen yakni PKS, Gerindra dan Demokrat, Dadang menilai sulit.
"Sulit mereka. Mereka enggak akan bisa. Pak Prabowo itu kan firm 0 persen, Demokrat juga sama. Demokrat punya kepentingan Agus Yudhoyono. Sulit. Makanya ini mau dibolak balik enggak akan ketemu," kata Dadang.
Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan tetap memimpin Rapat Paripurna DPR. "Saya masih pimpinan," kata Fadli.
Fadli menjelaskan lamanya pembahasan RUU Pemilu karena terkait penyelenggaran pemilu legislatif dan presiden. Hal itu berbeda dengan pembahasan Pansus Angket.
"Jadi ini kan soal legislasi yang mengikat pemilu kita. Kalau angket kan soal pengawasan jadi saya kira itu perbedaan yang mendasar," kata Fadli.