Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Divonis Hari Ini, Ratu Atut Merasa Kasus Hukumnya Dipaksakan

Ratu Atut didakwa bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasusnya Divonis Hari Ini, Ratu Atut Merasa Kasus Hukumnya Dipaksakan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan kasus korupsi alat kesehatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ia mencurahkan perasaannya jelang mendengarkan pembacaan vonis tersebut.

Ibunda Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini ditetapkan sebagai terdakwa perkara alkes di Banten. Jaksa menyatakan Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Ratu Atut didakwa bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

Pada sidang bulan lalu, jaksa menuntut agar hakim menghukum Atut selama delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, tindakan bekas orang nomor satu di Banten ini telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.

"Ibu (Atut) curhat kasus perkaranya merasa dipaksakan. Apalagi terkait acara istighosah yang dianggap sebagai pemerasan," ujar kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Sukatma, kepada Warta Kota di Tangerang, Kamis (20/7/2017).

Padahal, kata Sukatma, kliennya tidak pernah berinisiatif meminta bantuan untuk istigasah. Sepenuhnya atas kehendak dari ajudannya.

"Harapan ibu tentu memperoleh keadilan, apalagi sudah menunjukan iktikad baiknya dengan mengembalikan kerugian," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sukatma juga menambahkan, Atut akan mengikuti persidangan pada hari ini seperti biasanya, dan menunggu seperti apa putusannya nanti. "Kondisi ibu Insya Allah sehat," cetus Sukatma.

Baca: Hari Ini Jalani Sidang Putusan, Ratu Atut pun Curhat

Dalam pembelaan pribadi atau pleidoi beberapa waktu lalu, Ratu Atut sempat menangis di persidangan. Dia mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.

Terlebih, politikus Partai Golkar ini kini tengah menjalani pidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia juga merasa tidak nyaman berada di Rutan Pondok Bambu, dan ingin segera pindah ke Lapas Wanita Tangerang.

"Saya ingin menambahkan bahwa saya mohon maaf dengan sangat keputusan saya dianggap melakukan kesalahan. Saya mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri dan keluarga saya," papar Atut berderai air mata di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas