Kasusnya Divonis Hari Ini, Ratu Atut Merasa Kasus Hukumnya Dipaksakan
Ratu Atut didakwa bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan kasus korupsi alat kesehatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ia mencurahkan perasaannya jelang mendengarkan pembacaan vonis tersebut.
Ibunda Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini ditetapkan sebagai terdakwa perkara alkes di Banten. Jaksa menyatakan Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Ratu Atut didakwa bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Pada sidang bulan lalu, jaksa menuntut agar hakim menghukum Atut selama delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, tindakan bekas orang nomor satu di Banten ini telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.
"Ibu (Atut) curhat kasus perkaranya merasa dipaksakan. Apalagi terkait acara istighosah yang dianggap sebagai pemerasan," ujar kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Sukatma, kepada Warta Kota di Tangerang, Kamis (20/7/2017).
Padahal, kata Sukatma, kliennya tidak pernah berinisiatif meminta bantuan untuk istigasah. Sepenuhnya atas kehendak dari ajudannya.
"Harapan ibu tentu memperoleh keadilan, apalagi sudah menunjukan iktikad baiknya dengan mengembalikan kerugian," ucapnya.
Sukatma juga menambahkan, Atut akan mengikuti persidangan pada hari ini seperti biasanya, dan menunggu seperti apa putusannya nanti. "Kondisi ibu Insya Allah sehat," cetus Sukatma.
Baca: Hari Ini Jalani Sidang Putusan, Ratu Atut pun Curhat
Dalam pembelaan pribadi atau pleidoi beberapa waktu lalu, Ratu Atut sempat menangis di persidangan. Dia mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.
Terlebih, politikus Partai Golkar ini kini tengah menjalani pidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia juga merasa tidak nyaman berada di Rutan Pondok Bambu, dan ingin segera pindah ke Lapas Wanita Tangerang.
"Saya ingin menambahkan bahwa saya mohon maaf dengan sangat keputusan saya dianggap melakukan kesalahan. Saya mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri dan keluarga saya," papar Atut berderai air mata di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.