Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakini Tidak Ada Tumpang Tindih dengan Densus Antikorupsi

Menurut Febri bagian anggaran dan penghasilan saling terkait dan kalau ingin memperkuat upaya penegakan hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Yakini Tidak Ada Tumpang Tindih dengan Densus Antikorupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Dibentuknya Densus Antikorupsi oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dikhawatirkan banyak pihak akan tumpang tindih dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu bagaimana respon KPK? 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sudah ada aturan di UU No 30 tahun 2002 yang mengatur soal‎ KPK sehingga dipastikan antara KPK dengan Densus Antikorupsi tidak akan tumpang tindih.

"Saya kira UU 30 tahun 2002 sudah cukup jelas yah disitu ada fungsi koordinasi dan supervisi ada proses yang kalau misalnya kepolisian lebih dulu melakukan penyidikan maka KPK yang akan lakukan koordinasi," ucap Febri, Kamis (20/7/2017).

Selain itu diungkapkan Febri, penanganan korupsi oleh KPK juga dibatasi misalnya kerugian keuangan negara minimal Rp 1 m seperti diatur dalam Pasal 11.

" Jadi sebenernya tidak akan ada tumpang tindih meskipun tiga lembaga penegak hukum ini kuat," tegasnya.

Lebih lanjut, disampaikan Febri bahwa KPK juga mendorong agar penguatan terhadap kepolisian dan kejaksaan juga mencakup anggaran dan penghasilan bagi penegak hukum itu sendiri.

Berita Rekomendasi

Menurut Febri bagian anggaran dan penghasilan saling terkait dan kalau ingin memperkuat upaya penegakan hukum, maka diperlukan peningkatan penghasilan atau anggaran.

"Peran DPR dan pemerintah sangat diharapkan disana (peningkatan penghasilan dan anggaran)," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas