Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Jelaskan Proses Terpilihnya Heru Sebagai Kasetpres

Pratikno mengatakan kementeriannya membutuhkan sosok pengganti Darmansjah Djumala yang kini menjabat sebagai Duta Besar Austria untuk Indonesia.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mensesneg Jelaskan Proses Terpilihnya Heru Sebagai Kasetpres
KOMPAS IMAGES
Menteri Sekretaris Negara Pratikno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskasn bagaimana proses akhirnya Heru Budi Hartono menjabat sebagai kepala Sekretariat Presiden.

Pratikno mengatakan kementeriannya membutuhkan sosok pengganti Darmansjah Djumala yang kini menjabat sebagai Duta Besar Austria untuk Indonesia.

Untuk mencari Penggantinya, Kemensetneg kemudian membentuk panitia seleksi (pansel) dan open bidding atau lelang.

"Dalam pengisian jabatan stuktural di Kemensetneg jadi kita selalu membentuk pansel dan open bidding. dan pansel ini profesional," kata Pratikno di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

"Selama ini saya bersyukur alhamdulillah berterima kasih selalu diketuai oleh Profesor (Imam) Prasodjo. Bbeliau orang yang berkompeten di bidang ini dan kawan-kawan," ucap Pratikno.

Dari open bidding tersebut, Pratikno menjelaskan, banyak yang telah mendaftar. Kemudian pansel melakukan kajian serta penilaian dan akhirnya keluar tiga nama calon.

"Dari tiga calon itulah yang kemudian dibawa ke TPA (red: Tim Penilai Akhir) dengan berbagai macam pertimbangan di situ, kemudian diputuskan satu yang terpilih. Itu kan mekanismenya seperti itu," tutur Pratikno.

Berita Rekomendasi

Mengenai nama Heru yang terpilih, Pratikno mengungkapkan wajar karena Heru yang mendapatkan penilaian lebih unggul dari dua calon lainnya.

"Karena memang yang bersangkutan memang ranking yang pertama. Jadi wajar," ucap Pratikno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas