Nama Setya Novanto Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto
Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak pidana korupsi tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto.
Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut.
Ketiga nama tersebut yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.
Menurut Hakim Franky, kedua terdakwa telah memberikan uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat dalam empat kali penyerahan.
Hakim Franky menjelaskan, uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Lebih lanjut terkait uang yang diterima Markus berawal dari permintaa Markus terhadap Sugiharto. Politikus Partai Golkar itu minta uang kepada Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.
"Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar. Atas permintaan itu terdakwa minta uang kepada Anang S Sudiharjo. Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong)," ujar Hakim Franky saat membacakan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Setelah mendapatkan sejumlah uang dari Vidi, Anang kemudian memberikan uang kepada Markus di dekat TVRI. Tapi uang tersebut nilainya tidak seperti yang diminta Markus senilai Rp 5 miliar. Uang yang diberikan hanya senilai Rp 4 miliar.
"Hanya ada 4 miliar. Uangnya engga cukup," dan dijawab Markus. "Engga apa-apa," ujar Hakim Franky menirukan.
Terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," ujar Hakim Franky
Sementara itu, dari Vonis Irman dan Sugiharto, Ketua DPR RI Setya Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti 3 anggota DPR RI lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pada pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor.