Foto Jokowi Bersama Dua Tersangka KPK dalam Baliho Bertengger di Kantor DPP Golkar
Memasuki Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Anda akan disambut dengan baliho besar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Anda akan disambut dengan sebuah baliho besar.
Dalam baliho itu, terdapat foto Presiden Joko Widodo, berdampingan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq.
Foto Jokowi yang tersenyum dengan menggunakan jas dan peci, dibuat paling besar dan berada di sisi paling kanan baliho.
Foto Setya Novanto yang mengenakan jas Partai Golkar berada di tengah. Sementara, foto Fahd yang menggunakan seragam AMPG berada di sisi kanan.
Baliho itu bertuliskan "Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila".
Baliho itu adalah ajakan untuk menghadiri diskusi yang dilaksanakan di DPP Partai Golkar tiap dua minggu sekali.
Baca: Berstatus Tersangka KPK, Setya Novanto Ikut Rapat Paripurna dan Pimpin Pelantikan Anggota DPR
Menariknya, dua tokoh Golkar yang mendampingi Jokowi di baliho tersebut, saat ini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Novanto diduga terlibat mengatur anggaran proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.
Sementara, Fahd saat ini sudah ditahan oleh KPK.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Baca: Ketua Umum AMPG Fahd A Rafiq Duduk di Kursi Pesakitan Usai Lebaran
Fahd juga pernah terjerat kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.