Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanura Persilakan UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sehingga, ia menilai presidential threshold sebesar 20 persen tidak bertentangan dengan Pasal 6 a ayat 2 UUD 1945.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanura Persilakan UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN lakukan aksi Walk Out dari rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi Hanura mempersilahkan RUU Penyelenggara Pemilu digugat di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu terkait ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen yang disahkan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara terdapat empat fraksi yakni PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat yang mengajukan ambang batas pencalonan presiden 0 persen.

"Silahkan saja, kalau merasa penetapan Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden) bertentangan dengan UUD 45, langkah baik tentunya melakukan JR (Judicial Review) ke MK," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2017).

Dadang mengingatkan persoalan Presidential Threshold ini sudah dibahas di tingkat Pansus termasuk berkonsultasi ke MK.

Sehingga, ia menilai presidential threshold sebesar 20 persen tidak bertentangan dengan Pasal 6 a ayat 2 UUD 1945.

"UU yang mengatur Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah itu justru menjabarkan ketentuan pasal 6 A ayat 2 tersebut," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Berita Rekomendasi

Dadang menuturkan UU perlu mengatur partai atau gabungan parpol yang dapat mengajukan capres atau cawapres. Sehingga tetap harus ada proses selektif kualitatif untuk memilih calon pemimpin bangsa dan negara. "Tidak sembarangan," kata Dadang.

Dadang mengibaratkan hal tersebut seperti setiap warga negara memiliki hak politik dipilih dan memilih. Namun terdapat syarat  memilih, dan apa syarat dapat dipilih.

"Mka diuraikan lebih lanjut syarat-syaratnya. Maka syarat Presidential Threshold adalah sesuatu yang "open legal Policy", tergantung pembuat UU," kata Dadang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas