Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Peraturan Turunan Tentang Ormas
Peraturan kepala daerah baik itu Peraturan Bupati ataupun pertauran gubernur, untuk mendeteksi dini Ormas yang menyimpang dari falsafah pancasila.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan turunan dari Perppu nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan kepala daerah baik itu Peraturan Bupati ataupun pertauran gubernur, untuk mendeteksi dini Ormas yang menyimpang dari falsafah pancasila.
"Kita mendorong kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Peraturan Kepala Daerah supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif sebagai instrumen," ujar Direktur Organisasi kemasyarakatan Kemendagri, La Ode Ahmad, di galeri Nasional, Gambir Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).
Peraturan kepala daerah tersebut nantinya akan berperan sebagai payung hukum panduan teknis pengordinasian, pengawasan, serta pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
"Sehingga mereka ada instrumen untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan lintas instansi terkait. termasuk melibatkan ormas dan pranata sosial bekerja," katanya.
Dengan adanya peraturan kepala daerah tersebut diharapkan, aturan terkait organisasi kemasyarakatan akan lebih kuat. Sehingga keamanan dan ketertibatan masyarakat dapat terselenggara.
"Sehingga lebih kuat lagi, dan dicompile dengan regulasi lain yang mendukung misal Undang-undang ormas dan undang undang penanganan konflik sosial sehingga keamanan sosial terjamin," pungkasnya.