Melongok Ruang Lobi Politik DPR, Tidak Sembarangan Boleh Masuk Termasuk Menteri
Kegiatan yang dilakukan di dalam, juga dapat bermacam-macam, saat pimpinan fraksi masih belum menyepakati
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruangan cukup besar berukuran sekira 8x20 meter berada persis di belakang ruang rapat Paripurna DPR RI yang terdapat di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.
Ruangan dengan pintu besar yang terbuat dari Kayu Jati dan ukiran khas itu, dinamai sebagai Ruang Lobi DPR. Jika melihat ke dalam ruangan, tidak banyak hal yang ada di ruangan itu.
Hanya terdapat meja-meja yang disusun mengelilingi ruangan, lengkap dengan sekira 20 kursi yang dapat dilihat dari ruangan itu dan satu layar yang berada di sudut ruangan, serta microphone yang biasa terlihat di ruang rapat lainnya.
Perbedaan yang paling kentara adalah penjagaan yang dilakukan oleh Pengamanan Dalam (pamdal) DPR di depan ruangan itu. Tidak sembarang orang yang bisa masuk ke dalam ruangan, meski mereka juga merupakan anggota dewan.
Setidaknya, hanya ketua fraksi, pimpinan DPR dan juga perwakilan anggota pansus yang bisa masuk ke ruangan yang menghabiskan waktu 8 jam lebih itu saat lobi politik UU Pemilu Serentak berlangsung.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang hadir dalam pembahasan UU Pemilu Serentak, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruangan dan menunggu di ruang VIP yang tidak jauh letaknya dari Ruang Lobi.
Kegiatan yang dilakukan di dalam, juga dapat bermacam-macam, saat pimpinan fraksi masih belum menyepakati beberapa hal terkait permasalahan yang sedang dibahas dalam paripurna.
"Iya bisa macam-macam di dalam, bisa cuma tinggal ngobrol saja, bisa tinggal ketawa-ketawa saja kalau sudah selesai lobi. Kalau tadi, saya masuk sih masih ada yang hubungin ketua umumnya dulu untuk lobi tingkat dewa," kata Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (21/7/2017)
Jika dalam lobi politik masih belum selesai, namun waktu sudah terus berjalan, pimpinan sidang, kata Lukman, biasanya akan tetap masuk dan menyerahkannya kepada forum paripurna untuk diputuskan. Apapun keputusannya.
"Ruangan dipakai kalau lagi ada yang tidak sepakat saja sih, kalau sepakat semua dari awal, ya tidak perlu masuk sini," urainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.