Partainya Rhoma Irama Sampai Tommy Soeharto Bakal Gugat UU Pemilu
UU Pemilu telah disahkan di dalam rapat Paripurna DPR RI. Melalui voting, opsi A dipilih oleh enam fraksi yang tersisa di dalam rapat.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Pemilu telah disahkan di dalam rapat Paripurna DPR RI. Melalui voting, opsi A dipilih oleh enam fraksi yang tersisa di dalam rapat.
Dalam opsi A terdiri dari sistem pemilu terbuka Presidential Threshold sebesar 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara Sainte Lague Murni, dan kursi daerah pemilihan 3 sampai 10.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyadari UU yang baru disahkan bakal digugat oleh partai-partai menengah ke bawah. Mulai dari Partai Idaman dari Rhoma Irama, Perindo milik Harry Tanoe, sampai Partai Beringin Karya (Berkarya) besutan Tommy Soeharto kata Edy akan memprotes keberadaan UU Pemilu tersebut.
"Partai baru seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Idaman, Perindo, Berkarya serta merta akan lakukan gugatan kalau ada penerapan Presidential Threshold," ujar Lukman Edy di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Politisi PKB juga menyebut ada beberapa pengamat hukum dan tata negara yang ikut menggugat UU Pemilu. Bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga akan ikut ke Mahkamah Konstitusi menguji kelayakan UU tersebut.
"Karena faktual ada komponen masyarakat yang merasa dirugikan bersiap-siap melakukan Judicial Review seperti pak Yusril, pak Mahfud MD dan LSM," kata Lukman Edy.
Dalam pengesahan UU Pemilu, ada empat fraksi yang walk out karena tidak setuju dilakukan voting. Mereka adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. Sedangkan enam fraksi yaitu Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, dan PDI-P sepakat memilih opsi A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.