Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presidential Threshold Tidak Serta Merta Menangkan Jokowi

“Masih banyak hal yang harus dilihat. Tidak bisa hanya soal presidential threshold,” jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/7/2017)

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presidential Threshold Tidak Serta Merta Menangkan Jokowi
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) mengetuk palu saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan adanya ambang batas pencalonan presiden tidak secara serta merta akan menangkan Jokowi apabila terpilih kembali.

Pasalnya, kata dia, masih banyak hal yang harus dilihat oleh Jokowi untuk memenangkan Pemilu Seretak 2019 mendatang, tidak hanya pada tataran 20-25 persen perolehan suara partai politik di legislatif.

“Masih banyak hal yang harus dilihat. Tidak bisa hanya soal presidential threshold,” jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/7/2017)

Kata dia, Jokowi harus mengakar di partai koalisi yang sudah terbentuk saat ini dan mendukung kepemimpinannya sampai mengantarkan dirinya ke kursi presiden periode kedua mendatang.

Bukan hanya itu, Jokowi juga dirasa harus bisa meminimalisir nama-nama calon presiden yang datang dari partai pendukungnya, sehingga dapat memastikan hanya dia yang diusung dan didukung.

“Contoh saja dari PDIP atau Golkar ini kan punya banyak nama yang berpotensi. Nah ini, yang harus dijaga agar tidak terlalu banyak nama yang keluar,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, strategi yang dilakukan oleh partai pendukung pemerintah pada pembahasan UU Pemilu pada Kamis (20/7/2017) tidak menjadi sia-sia dengan memilih Opsi A yang selama ini diperjuangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas