Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera! TKI dapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah

Pemerintah direncanakan akan segera meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Editor: Content Writer
zoom-in Segera! TKI dapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah
dok. Kemnaker
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan dalam acara public hearing di kantor Kemnaker, Kamis (19/7//2017). 

Pemerintah direncanakan akan segera meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Program ini merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga hari Kamis (19/7/2017), proses transformasi sudah final dan program tersebut siap diluncurkan.

“Persiapan sudah final. Rencananya, launching akan dilaksanakan 30 Juli 2017 di Tulungangung Jawa Timur,” kata Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan dalam acara public hearing di kantor Kemnaker, Kamis (19/7//2017).

Public hearing ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, serta dari beberapa organisasi buruh migran.

Menurut Maruli, transformasi ke BPJS dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo bahwa perlindungan TKI diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Penggantian asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada TKI, sejak sebelum berangkat, pada masa penempataan sampai selesai bekerja,” jelas Maruli.

Transformasi juga sesuai hasil kajian dan rekomendasi KPK kepada Kemnaker agar merevisi aturan perlindungan TKI sesuai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

KPK juga menyarankan agar perlindungan TKI harus menggunakan single risk management untuk memudahkan pembuatan peta risiko dan lembaga yang bertanggungjawab atas risiko tersebut.

Tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2010, masa pelaksanaan asuransi TKI oleh Konsorsium Asuransi TKI berakhir pada 31 Juli 2017. Sehingga terhitung sejak 1 Agustus 2017, transformasi itu otomatis berlaku.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan, sebagai lembaga jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-undang yang bersifat nirlaba.

“BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan yang luas. Dengan demikian proses pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI", ujar Sumarjono.

TKI, lanjut Sumarjono, bisa mendaftarkan kepesertaan di 325 kantor BPJS Ketenagakerjaan serta dimungkinkan memiliki chanelling di negara-negara tujuan TKI. Lembaga ini juga memiliki kerjasama yang luas dengan perbankan dalam dan luar negeri.

Dari sisi layanan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center yang memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan TKI. Ada pula program Jamainan Hari Tua.

“BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi manfaat klaim yang lebih kepada TKI jika dibandingkan dengan sistem asuransi sebelumnya. Dalam memberikan layanan, kami diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan akuntan publik", jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas