Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Hormati Sikap Yusril yang Akan Gugat UU Pemilu

Partai Golkar menghormati rencana Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review UU Pemilu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Golkar Hormati Sikap Yusril yang Akan Gugat UU Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kediaman Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Jakarta, Senin (17/7/2017). Dalam keterangannya menyatakan Partai Golkar tetap solid pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-ktp oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menghormati rencana Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilu yang baru ditetapkan DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan uji materi memang diakomodasi lewat jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghormati. Negara demokrasi masa menghambat orang lain, kan ada jalurnya, ada Mahkamah Konstitusi," kata Idrus Marham di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Idrus, partai berlambang pohon beringin itu menghormati mengenai upaya warga negara yang merasa dirugikan terkait lahirnya udang-undang di DPR RI.

Idrus menegaskan Golkar tidak akan menghalangi upaya pihak lain yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, majelis hakim konstitusi yang akan memutuskan.

"Kami berpandangan, seluruh keputusan yang diambil oleh DPR sejauh ini kita lihat masih termasuk dalam open legal policy, ini menjadi kewenangan DPR. Silakan kepada MK, biarlah MK yang memberikan penilaian, hal-hal seperti ini biasa, itu masuk dalam open legal policy," kata Idrus Marham.

Sebelumnya, Yusril tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu. Yusril mengaku akan melawan Undang-Undang tersebut ke MK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas