Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akui Kembalikan Uang yang Sebelumnya Disita Kepada Mantan Irjen Kemendes Sugito

"Terkait pengembalian uang tersebut membang benar karena (uang) itu bukan merupakan bagian tindak pidana dari tersangka,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akui Kembalikan Uang yang Sebelumnya Disita Kepada Mantan Irjen Kemendes Sugito
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya pengembalian uang kepada mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sigito.

‎"Terkait pengembalian uang tersebut membang benar karena (uang) itu bukan merupakan bagian tindak pidana dari tersangka," kata Febri, Jumat (21/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya soal nominal pasti jumlah uang yang dikembalikan, Febri mengaku masih belum mengetahui.

Febri juga membenarkan bahwa uang yang dikembalikan berkaitan dengan penyitaan penyidik KPK dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Baca: KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Kepada Mantan Irjen Kemendes Sugito

Sebelumnya, Pengacara Sugito, Soesilo Aribowo mengatakan ‎uang sebanyak Rp 40 juga dikembalikan KPK kepada kliennya.

Berita Rekomendasi

‎Uang tersebut merupakan uang yang pernah disita penyidik setelah penggeledahan dan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Soesilo, uang itu dikembalikan lantaran terbukti merupakan hasil pendapatan resmi Sugito dan tidak ada kaitan dengan kasus yang ditangani KPK.

"Iya ada pengembalian uang Pak Gito dari yang digeledah. Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia. Jadi dikembalikan, jumlahnya h‎ampir Rp 40 juta," kata Soesilo Aribowo, Jumat (21/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui dalam perkara ini, Sugito bersama pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli sudah berstatus tersangka.

Mereka menjadi tersangka kasus suap opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Soesilo melanjutkan, pemeriksaan kliennya (Sugito), Jumat (21/7/2017), hanya untuk melengkapi keterangan yang pernah diberikan sebelumnya.

Bahkan menurut Soesilo kemungkinan pekan depan berkasnya Sugito akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidang.

"Hari ini Pak Sugito menjalani pemeriksaan terakhir. Kamis depan P21 (rampung) berkasnya," kata Soesilo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas