Kisah Komisaris LKBN Antara Didatangi Anak Buahnya yang Jadi Pengikut HTI
Bukan hanya BUMN, Boni menduga ajaran HTI dengan paham Khilafah, diduga telah merasuk ke parlemen.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semenjak 2003 lalu, sebagai sebuah organisasi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 dinilai telah menyebarkan ajarannya ke beberapa struktur sosial.
Pengamat Politik yang juga merupakan Komisaris LKBN Antara, Boni Hargens mengakui hal itu. Tidak sedikit dari pegawainya yang merupakan anggota dan simpatisan HTI.
"Bahkan ada yang masuk ke ruangan saya dan menghina saya dengan kata-kata kasar. Padahal dia adalah pegawai di Antara, ini benar terjadi karena dia pendukung HTI," ungkap Boni saat diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/7/2017)
Bukan hanya BUMN, Boni menduga ajaran HTI dengan paham Khilafah, diduga telah merasuk ke parlemen. Bukti nyatanya, kata Boni, lahir UU No 17 tahun 2013 tentang ormas yang sangat longgar untuk menghukum organisasi yang memiliki paham berbeda dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Padahal, jelas Boni, HTI sudah ada sejak tahun 2003 terus menyebarkan paham yang sama sekali tidak sesuai dengan Pancasila dan mengungumumkan pertentangannya dengan konsep Demokrasi.